SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH

Apa itu SPIP

Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat dengan SPIP adalah proses intergral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan dan memadai atasa tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, kehandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, yang diselenggarakan secara menyeluruh terhadap proses perancangan dan pelaksanaan kebijakan, serta perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan anggaran lingkup kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Penyelenggaraan SPIP lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dimaksudkan untuk memberikan arahan dalam pengendalian penyelenggaraan kegiatan pemerintah mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, sampi dengan pertanggungjawaban sehingga dapat terlaksana secara tertib, terkendali serta efektif dan efisien.
Tujuan Penyelenggaraan SPIP adalah untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya penyelenggaraan pemerintah melalui kegiatan yang efektif dan efisien, pengamatan aset negara, kehandalan pelaporan keuangan, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.