Tentang Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XXI Palangka Raya
Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XXI Palangka Raya sebagai salah satu Unit Pelaksanaan Teknis Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.6/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016 tanggal 29 Januari 2016 tentang organisasi dan Tata Kerja Balai Pemantapan Kawasan Hutan.
Tugas pokok BPKH Wilayah XXI yaitu melaksanakan pengukuhan kawasan hutan, penyiapan bahan perencanaan kehutanan wilayah, penyiapan data perubahan fungsi serta perubahan status/peruntukan kawasan hutan, penyajian data dan informasi pemanfaatan kawasan hutan, penialain penggunaan kawasan hutan, dan penyajian data informasi sumber daya alam.
Untuk melksanakan tugas pokok tersebut BPKH Wilayah XXI Palangka Rayamenyelenggarakan fungsi :
1. Pelaksanaan identifikasi dan inventarisasi potensi lokasi yang akan ditunjuk sebagai kawasan hutan.
2. Pelaksanaan penataan batas dan pemetaan kawasan hutan.
3. Pelaksanaan penialain perubahan status dan fungsi kawasan hutan.
4. Pelaksanaan penialaian penggunaan kawasan hutan.
5. Penilaian teknis tata batas areal pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan dan perubahan fungsi status/peruntukan kawasan hutan.
6. Pelaksanaan inventarisasi hutan skala Nasional di wilayah.
7. Pengumpulan dan pengolahan data informasi Sumber Daya Hutan (SDH) dan Sumber Daya Alam untuk Neraca Sumber Daya Hutan (NSDH) dan Neraca Sumber Daya Alam.
8. Pengelolaan sistem informasi geografis dan perpetaan kehutanan dan tata lingkungan.
9. Penyiapan dan penyajian data dan informasi perencanaan kehutanan, pengukuhan kawasan hutan, penatagunaan kawasan hutan, wilayah pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan serta tata lingkungan.
10.Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai.
BPKH Wilayah XXI berkedudukan di Kota Palangka Raya dengan wilayah kerja keseluruhan Provinsi Kalimantan Tengah seluas 12.719.707 ha (100%), terdiri atas 14 kabupaten/kota.