Dalam rangka mendukung tugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, serta memberikan pelayanan publik yang berkualitas, maka berdasarkan amanat Pasal 38 Undang undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat, Unit Penyelenggara Pelayanan Publik bertanggung jawab melaksanakan kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat Kegiatan survei tersebut bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan merupakan upaya dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
Sebagai upaya dalam mendukung reformasi birokrasi dilingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan berdasarkan amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah, maka pelaksanaan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dilakukan secara daring (online) dan telah mendapat rekomendasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Kegiatan survei tersebut dilakukan terhadap penerima pelayanan publik yang telah selesai menerima pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan.
Semoga dengan adanya laporan Survei ini, percepatan program peningkatan kualitas pelayanan di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjadi lebih terukur, sehingga perbaikan kualitas layanan lebih tepat sasaran dan lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik, baik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung maupun tidak langsung wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan untuk setiap jenis pelayanan sebagai tolok ukur dalam penyelenggaraan pelayanan di setiap instansi pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 15 Tahun 2014 disebutkan bahwa Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XXI Palangka Raya berkomitmen memberikan pelayanan publik sesuai dengan standart dan ketentuan perundangan-undangan. Pada saat ini telah diterbitkan Surat Keptusan (SK) Kepala BPKHTL Wilayah XXI Palangka Raya No. SK.34/BPKHTL.XXI/TU/UM/05/2024 tentang Penetapan Standart Pelayanan Publik. Semoga dengan standart pelayanna public ini, kualitas pelayanan publik BPKHTL Wilayah XXI akan terjaga serta meningkat dan memenuhi harapan berbagai pihak.

Upload date : Rabu, 29 Mei 2024. 18:49

Rencana Strategis (Renstra) Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XXI Palangka Raya Tahun 2020-2024 merupakan dokumen perencanaan jangka menengah yang di susun oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XXI Palangka Raya untuk periode 5 (lima) Tahun, yakni tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 dengan mengacu pada dokumen Rencana Strategis Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (Renstra Ditjen PKTL) tahun 2020-2024. Dengan adanya berbagai perkembangan kondisi lingkungan strategis KLHK, baik lingkungan internal maupun lingkungan eksternal sehingga memerlukan penyesuaian-penyesuaian (Revisi) untuk merespon perubahan lingkungan dan menjawab tantangan pembangunan, khususnya di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

Upload date : Rabu, 24 January 2024. 17:47

Upload date : Rabu, 24 January 2024. 16:16

Rencana Kerja (RENJA) Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XXI Tahun 2024 merupakan tahun terakhir dari pelaksanaan Rencana Strategis Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XXI Tahun 2020 – 2024. Oleh karenanya, RENJA ini sangat penting terkait upaya pencapaian kinerja dari Rencana Strategis Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XXI Tahun 2020 – 2024

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) disusun sebagai evaluasi terhadap hasil-hasil kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XXI Palangka Raya selama tahun 2023 (Januari s.d. Desember 2023) sebagai penyelenggara program pemerintah di bidang kehutanan khususnya bidang keplanologian yang berfokus kepada kinerja dan secara terpadu mempertanggungjawabkan keberhasilan maupun kegagalan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta misi organisasi, BPKHTL Wilayah XXI Palangka Raya mempunyai tugas melaksanakan pengukuhan kawasan hutan, penyiapan bahan perencanaan kehutanan wilayah, penyiapan data perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan, verifikasi data dan informasi sistem kajian dampak lingkungan, dan pengelolaan data dan informasi sumber daya hutan dan lingkungan.

Upload date : Rabu, 17 January 2024. 11:31

click here

 

 

 

Sistem Informasi Database Terpadu (SIDADU) dapat di akses dengan menggunakan user :’palangkaraya’ dan password :’palangkaraya’

Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XXI Palangka Raya Sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata lIngkungan menyelenggarakan pelayanan perijinan dan Data Informasi terkait planologi kehutanan dan tata lingkungan di Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam rangka pelayanan BPKHTL XXI Palangka Raya telah menetapkan 10 standar pelayanan beserta Maklumat Pelayanan
  1. Juklal Analisis Status dan Fungsi Kawasan Hutan
  2. Juklak Survei Hutan Alam – PIPPIB
  3. Juklak Penataan Batas
  4. Juklak PNPB BPKHTL XXI
  5. Binwas Penataan Batas Kawasan Hutan
  6. Supervisi Penataan Batas Areal Kerja
  7. Prosedur Penelaahan Dokumen Lingkungan Sbg Tim Uji Kelayakan
  8. Prosedur Pelayanan Permohonan Data dan Informasi Tata Lingkungan
  9. Prosedur Analisis Status Fungsi Kawasan Hutan Tata Lingkungan
  10. Prosedur Pelayanan Permohonan Data dan Informasi
SIMPENAN On Line
Click Here
Dalam rangka mendapatkan informasi mengenai kinerja pelayanan publik  serta sebagai instrumen evaluasi kinerja bagi penyelenggara pelayanan publik, BPKH Wilayah XXI Palangka Raya telah melaksanakan pengukuran kualitas pelayanan yang dilakukan  secara periodik secara Triwulan. Pelaksanaan survey ini berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017. Pengukuran kualitas layanan untuk Triwulan II Tahun 2022 telah dilaksanakan dengan Nilai IKM  (Indeks Kepuasan Masyarakat) dengan Nilai 81,6.

Untuk meningkatkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi BPKHTL, semua elemen pegawai di BPKHTL wilayah XXI berkomitmen mewujudkan wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani, yang diwujudkan dalam pemberian pelayanan terbaik melalui inovasi inovasi sebagai berikut:

1. SIDADU 

2. SIMOLEK 

3. SIMPENAN ONLINE.

Untuk penjelasan selengkapnya silahkan tonton video sampai dengan selesai yah! Terima kasih #SobatPlanologi

Aksi Penanaman Pohon dalam rangka FOLU Net Sink 2030

Aksi Penanaman Pohon dalam rangka Indonesia’s Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 sebagai upaya mitigasi pengendalian perubahan iklim di Provinsi Kalimantan Tengah. Penanaman dalam rangka FOLU NET SINK 2030 sebagai upaya mitigasi perubahan iklim ini diikuti oleh seluruh UPT KLHK provinsi kalteng, pemprov kalteng, pemkot palangkaraya, TNI, Polri, universitas, swasta, kelompok tani, masyarakat peduli api, karang taruna, dan siswa pelajar. Semua kalangan melakukan aksi penanaman dengan semangat! Mari Sukseskan Pencapaian Target FOLU NET SINK 2030 demi mewujudkan Iklim bumi yang lebih baik!!

Zona Integritas menuju Reformasi Birokrasi

Dalam rangka mewujudkan Reformasi Birokrasi segenap unsur Pimpinan dan Karyawan/ Karyawati BPKH Wilayah XXI Palangka Raya Berkomitmen untuk mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani dilakukan dengan melakukan perubahan pada 6 area perubahan meliputi:

  1. Manajemen Perubahan,
  2. Penataan Tata Laksana,
  3. Penataan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia,
  4. Penguatan Akuntabilitas
  5. Penguatan Pengawasan
  6. Peningkatan Kualitas Pelayanan 

Motto kami, MANTAP Melayani AkuNtabel Transparan Akurat Profesional

BPKH WILAYAH XXI PALANGKA RAYA

Tata Usaha

1. Melakukan urusan tata persuratan

2. Kepegawaian

3. Keuangan

4. Perlengkapan dan rumah tangga

5. Koordinasi penyusunan perencanaan program dan anggaran

6. Evaluasi dan Pelaporan

PKH

1. Penyiapan bahan identifikasi dan inventarisasi potensi lokasi yang akan ditunjuk sebagai kawasan hutan

2. Penataan batas dan pemetaan kawasan hutan

3. Penilaian perubahan status dan fungsi kawasan hutan

4. Penilaian teknis tata batas areal pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan dan perubahan status kawasan hutan

ISDHL

1. Penyiapan bahan penialain penggunaan kawasan hutan

2. Inventarisasi hutan skala Nasional di wilayah

3. Penyusunan dan penyajian data informasi Sumber Daya Hutan (SDH) dan sumber daya alam

4. Pengelolaan sistem informasi geografis kehutanan dan tata lingkungan

5. Pengukuhan kawasan hutan, penatagunaan kawasan hutan, wilayah pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan serta ketata lingkungan

BPKH WILAYAH XXI PALANGKA RAYA

Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XXI Palangka Raya sebagai salah satu Unit Pelaksanaan Teknis Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.6/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016 tanggal 29 Januari 2016 tentang organisasi dan Tata Kerja Balai Pemantapan Kawasan Hutan.

GALLERY FOTO

BERITA